SMAN 3 Yogyakarta School of Leadership
Saturday, 27 Jul 2024
  • SMAN 3 Yogyakarta - School of Leadership
  • SMAN 3 Yogyakarta - School of Leadership
25 January 2017

Fenomena Pengendara di Bawah Umur, Bagaimana Peran Orang Tua?

Wed, 25 January 2017 Dibaca 868x Tak Berkategori

Usia yang tepat untuk menaiki kendaraan bermotor adalah saat usia 17 tahun keatas atau setara SMA kelas 2. Namun nyatanya sering kita lihat anak – anak berseragam putih biru bahkan masih sekolah dasar sudah mengendarai kendaraan bermotor sendiri. Anak – anak ini pun kerap kali mengendarai kendaraan dengan tidak semestinya alias kebut – kebutan. Keamanan berkendara pun kerap kali diabaikan seperti menggunakan helm, menerobos lampu merah, bahkan mengendarai lebih dari batas kecepatan. Utamanya lagi yaitu mereka belum memiliki SIM bahkan belum genap untuk sebuah KTP. Lebih mengerikan lagi jika anak – anak ini terlibat kecelakaan. Lantas bagaimana peran orang tua dalam fenomena ini?

Mengerti aturan dan menanamkan pada anak

Pemakaian kendaraan bermotor, sepeda motor maupun mobil, sudah diatur dalam Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU ini dijelaskan bahwa untuk dapat memiliki SIM A, SIM C, maupun SIM C harus memenuhi syarat, salah satunya adalah berumur 17 tahun. Orang tua perlu mendidik dan menanamkan pada anak untuk menaati apa yang sudah tertulis seperti dalam UU tersebut. Terutama jika anak sudah rewel dan sangat ingin mengendarai kendaraan bermotor sendiri.

Jangan memanjakan anak

Kemudahan dalam mendapatkan kendaraan bermotor dan juga pemakaiannya (motor/mobil matic) membuat sebagian orang tua berpikir untuk memperbolehkan anak berkendara. Apalagi dengan maraknya motor – motor sport yang menggiurkan kaum adam. Orang tua pun kerap terlena sehingga anak diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan sendiri. Namun hal ini akan berimbas negatif pada anak. Kondisi psikis anak untuk menghadapi situasi di jalanan pun belum dapat dipastikan siap atau tidak.

Jangan hanya mengikuti tren

Banyaknya orang tua yang bangga pada anaknya yang sudah membawa kendaraan sendiri, padahal masih dibawah umur ini adalah fenomena yang salah.  Maraknya tren ini bukan menjadi penentu kebijakan orang tua untuk memilih pilihan ini. Padahal fenomena ini sudah jelas – jelas menyalahi aturan baik secara hukum maupun moral. Bukankah keselamatan anak adalah yang terpenting?

Mendampingi anak

Mengendarai kendaraan bermotoro tidak begitu saja bisa. Proses belajarnya pun tidak dalam waktu yang singkat. Menguasai setir, rem dan gas, juga penguasaan medan pun memiliki proses yang tidak singkat. Untuk menghindari anak curi – curi dalam belajar kendaraan bermotor, orang tua perlu untuk mendampingi dan mengawasi anak. Jika perlu, temani anak dalam belajar mengendarai kendaraan bermotor.

Penulis: Amalia Permata Insani

Facebook Comments Box
Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

 

Pengumuman

Diterbitkan :
STRUKTUR ORGANISASI SMAN 3 YOGYAKARTA
Facebook Comments Box
Diterbitkan :
Pengumuman Kelulusan Siswa Kelas XII Tahun Pelajaran 2022/2023
Kepada Padmanaba 78, Selamat atas keberhasilan menyelesaikan studi di SMA Negeri 3 Yogyakarta. Segala prestasi..
Diterbitkan :
Beasiswa Peserta Didik dan Putra-Putri Guru Karyawan serta Bantuan Kegiatan Peserta Didik SMA Negeri 3 Yogyakarta Tahun Ajaran 2021-2022
Sesuai dengan program kerja SMA Negeri 3 Yogyakarta tahun 2021/2022 untuk mendukung jaminan kelangsungan pendidikan..
July 2024
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

MAP SEKOLAH

Kontak Padmin lewat WhatsApp ?