Pemerintah melalui Kepala Staf Kepresidenan Indonesia telah menyampaikan protokol penanganan terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19, termasuk di lingkungan pendidikan, yang merujuk pada World Health Organization (WHO), Kemenkes, dan Kemenkum HAM. Mengingat pentingnya pelaksanaan proses pendidikan dan pembelajaran, kegiatan persekolahan di institusi pendidikan tetap harus berjalan dengan memperhatikan peraturan pemerintah. SMA Negeri 3 Yogyakarta menerapkan protokol Covid-19 dalam pelaksanaan seluruh aktivitas di lingkungan sekolah, antara lain sebagai berikut.
- Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun serta cairan pembersih berbahan dasar alkohol (hand sanitizer) di berbagai lokasi strategis di sekolah sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
- Menginstruksikan seluruh warga sekolah untuk rajin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitazer. Selain itu, penerapan perilaku hidup bersih dan sehat seperti makan makanan sehat dan bergizi, olahraga secara teratur, menggunakan toilet yang bersih dan sehat, membuang sampah pada tempatnya, dan sebagainya.
- Menginstruksikan warga sekolah untuk selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kontak fisik (Physical Distancing) secara langsung seperti bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya.
- Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin, seperti menyemprot handel pintu, saklar lampu, komputer, keyboard, meja, dan fasilitas yang sering tersentuh atau terpegang oleh tangan dengan disinfektan.
- Melaksanakan kegiatan pembelajaran daring untuk menghindari kerumunan masa dan menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di luar lingkungan sekolah seperti berkemah, outdoor study, karya wisata, dan sebagainya.
- Melakukan pemeriksaan awal berupa pengukuran suhu tubuh terhadap tamu-tamu yang datang ke sekolah.
- Mengimbau seluruh warga sekolah untuk tidak berbagi makanan dan minuman termasuk perlatannya atau barang-barang tertentu seperti mukena, alat musik tiup, dan sebagainya yang dapat menimbulkan risiko terjadinya penularan penyakit.
- Memberikan imbauan kepada warga sekolah yang sakit dengan gejala demam/batuk/pilek/sesak nafas/sakit tenggorokan untuk mengisolasi diri di rumah dan tidak banyak kontak dengan orang lain.
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah memperpanjang masa tanggap darurat bencana sampai dengan tanggal 30 Juni 2020. SMA Negeri 3 Yogyakarta masih menetapkan aturan membatasi interaksi kontak fisik secara langsung demi mencegah terjadinya penularan Covid-19. Hingga saat ini, SMA Negeri 3 Yogyakarta juga masih melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau belajar di rumah. Penilaian Akhir Tahun Ajaran 2019/2020 akan dilaksanakan secara online pada awal bulan Juni. Semoga pelaksanaan kegiatan di sekolah yang berpedoman pada Protokol Covid-19 dan kedisiplinan masyarakat dapat mendukung terealisasinya “New Normal” dengan segera.
“Healthy lifestyle is the most effective medicine to fight Covid-19”
Kontributor: Annisa Mayasari, S.Pd.
Tinggalkan Komentar