Logo PSS PADMANABA SMART SERVICE PPID • SMAN 3 Yogyakarta

E-PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi • SMAN 3 Yogyakarta

PERMOHONANInformasi Publik PENGAJUANKeberatan Informasi Publik LACAKProgres Permohonan

Standar dan Mekanisme Pelayanan Informasi Publik SMAN 3 Yogyakarta

Rincian Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

  1. Pemohon Informasi Publik mengajukan permohonan Informasi Publik secara tertulis/tidak tertulis.
  2. Pemohon Informasi Publik mengisi formulir permohonan.
  3. Jika Pemohon Informasi Publik tidak bisa datang langsung, pengisian formulir dibantu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
  4. PPID mencatat permohonan Informasi Publik dalam Register permohonan.
  5. Jika permohonan Informasi Publik dilakukan melalui surat atau faksimili atau sejenisnya, PPID wajib mengirimkan nomor pendaftaran kepada Pemohon Informasi Publik atau dikirimkan bersamaan dengan Informasi Publik yang dimohon.
  6. Jika Pemohon Informasi Publik ingin melihat/mengetahui Informasi Publik dan yang sifatnya terbuka, PPID wajib memberi akses kepada Pemohon Informasi Publik.
  7. Jika klasifikasi Informasi Publik termasuk informasi yang dikecualikan, PPID wajib memberikan alasan kepada pemohon secara tertulis.
  8. PPID membantu Pemohon Informasi Publik dalam melengkapi persyaratan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan Informasi Publik diajukan.
  9. PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban Badan Publik atas permohonan Informasi Publik.
  10. PPID wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis bersamaan dengan Informasi Publik yang dimohon paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diregister.
  11. Jika permohonan Informasi Publik ditolak, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang disertai Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi.
  12. Jika PPID belum menguasai atau belum mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohon dan/atau belum dapat memutuskan apakah informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan, PPID memberitahukan perpanjangan waktu beserta alasannya selambat-lambatnya untuk 7 (tujuh) hari kerja.
Poster alur tujuh tahap memperoleh informasi publik di SMAN 3 Yogyakarta

Daftar Informasi Publik

Temukan informasi dan dokumen resmi yang diterbitkan PPID SMAN 3 Yogyakarta.

Layanan Pengaduan, Aspirasi, dan Pencegahan Kekerasan serta Perundungan di SMAN 3 Yogyakarta

Layanan Pengaduan SMAN 3 Yogyakarta merupakan sarana bagi peserta didik, orang tua, masyarakat, dan seluruh warga sekolah untuk menyampaikan aspirasi, saran, masukan, keluhan, serta pengaduan terkait pelayanan dan lingkungan sekolah. Layanan ini juga mencakup pelaporan kasus kekerasan dan perundungan melalui Tim Kelompok Kerja (Pokja). Melalui penyediaan kanal pengaduan yang mudah diakses, SMAN 3 Yogyakarta berkomitmen memberikan pelayanan yang responsif, transparan, dan bertanggung jawab serta mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, ramah, dan berintegritas.

Lihat Dokumen
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMAN 3 Yogyakarta Tahun Ajaran 2026/2027

Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMAN 3 Yogyakarta Tahun Ajaran 2026/2027 disusun sebagai panduan resmi bagi calon murid dan orang tua dalam memahami ketentuan, persyaratan, serta tahapan penerimaan murid baru. Informasi ini mencakup lima jalur pendaftaran, yaitu Domisili Wilayah, Domisili Radius, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi, beserta kuota daya tampung, ketentuan nilai gabungan, jadwal pendaftaran, proses seleksi, pengumuman hasil, dan daftar ulang. Melalui penyampaian informasi yang jelas, terbuka, dan mudah diakses, SMAN 3 Yogyakarta berkomitmen mendukung pelaksanaan SPMB yang objektif, transparan, adil, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lihat Dokumen
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMAN 3 Yogyakarta Tahun Ajaran 2025/2026

Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMAN 3 Yogyakarta Tahun Ajaran 2025/2026 disusun sebagai panduan bagi calon murid dan orang tua dalam memahami ketentuan serta tahapan penerimaan murid baru. Informasi ini mencakup jalur pendaftaran domisili wilayah, domisili radius, afirmasi, prestasi, dan mutasi, beserta kuota daya tampung, persyaratan nilai, jadwal seleksi, pengumuman, serta daftar ulang. Melalui penyampaian informasi yang jelas dan transparan, SMAN 3 Yogyakarta berkomitmen mendukung pelaksanaan SPMB yang objektif, adil, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lihat Dokumen
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembuatan Surat

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembuatan Surat SMAN 3 Yogyakarta merupakan pedoman pelayanan administrasi persuratan bagi siswa / alumni yang membutuhkan surat keterangan, surat pengantar, maupun dokumen resmi lainnya. SOP ini mengatur tahapan pelayanan mulai dari pengajuan permohonan, pengisian formulir, pemrosesan, pengesahan, hingga penyerahan surat kepada pemohon dengan waktu penyelesaian paling lambat 3 hari kerja. Melalui SOP ini, diharapkan pelayanan persuratan dapat terlaksana secara tertib, efektif, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan pelayanan prima di lingkungan SMAN 3 Yogyakarta.

Lihat Dokumen
Standar Operasional Prosedur (SOP) Mutasi Peserta Didik

Standar Operasional Prosedur (SOP) Mutasi Peserta Didik Masuk SMAN 3 Yogyakarta merupakan pedoman pelaksanaan layanan perpindahan peserta didik dari sekolah lain ke SMAN 3 Yogyakarta. SOP ini mengatur tahapan mulai dari pengecekan ketersediaan kuota, pendaftaran dan verifikasi persyaratan, pelaksanaan seleksi, pengumuman hasil, hingga proses rekomendasi dan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan layak. Melalui SOP ini, diharapkan proses mutasi dapat berjalan secara efektif, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku guna menjamin kualitas pelayanan pendidikan di SMAN 3 Yogyakarta.

Lihat Dokumen
Alur Pelayanan Penelitian / Observasi

Alur Pelayanan Penelitian/Observasi Mahasiswa/Peneliti di SMAN 3 Yogyakarta merupakan pedoman pelayanan bagi mahasiswa maupun peneliti yang akan melaksanakan kegiatan penelitian atau observasi di lingkungan sekolah. Prosedur ini mencakup tahapan pengajuan surat permohonan, pencatatan administrasi, disposisi Kepala Sekolah, koordinasi dan wawancara awal bersama Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, hingga penerbitan surat pengantar dan pelaksanaan kegiatan dengan pendampingan guru atau petugas terkait. Melalui alur pelayanan ini, diharapkan kegiatan penelitian dan observasi dapat terlaksana secara tertib, terarah, transparan, serta tetap menjaga kerahasiaan data dan kelancaran proses pembelajaran di SMAN 3 Yogyakarta.

Lihat Dokumen