Q: Apakah penduduk di luar DIY perlu melakukan pengecekan data kependudukan?
A: Tidak perlu, pengecekan hanya bagi penduduk dalam DIY yang ingin memastikan bahwa data domisilinya benar.
Q: Apakah SMA Negeri 3 Yogyakarta menerima mutasi peserta didik?
A: Sepanjang daya tampung ada, syarat PPDB seperti nilai, domisili, dan lain-lain pada waktu teman seangkatannya terpenuhi bisa dipertimbangkan dan diharapkan hanya pada kelas XI atau dengan kata lain apabila ada formasi.
Q: Kapan pendaftaran SMA dapat menginput data untuk lulusan SMP Tahun 2020?
A: Input data untuk lulusan luar dan dalam DIY serta lulusan sebelum tahun 2020 dapat dilakukan pada tanggal 8-10 Juni 2020 pada jam kerja dan dilaksanakan secara daring/online di laman ppdb.jogjaprov.go.id. Sementara untuk lulusan dalam DIY data nilai rapor sudah ada di server sehingga tinggal input NISN sesuai tahapannya.
Q: Apakah syarat-syarat pendaftaran pada jalur prestasi hanya yang ada di dalam nilai gabungan?
A: Prasyarat jalur prestasi menggunakan nilai mapel UN 5 semester dan gabungan nilai (sesuai ketentuan pada juknis PPDB terbaru)
Q: Apakah program prestasi hanya perlu di-scan tanpa legalisir?
A: Progam prestasi asli dan fotokopi yang dilegalisir (dari lembaga yang mengeluarkan progam) di-scan.
Q: Apakah pilihan pendaftaran hanya pada satu sekolah saja?
A: Bisa mendaftar 1 sampai dengan 3 pilihan sekolah di DIY.
Q: Untuk pendataan pertama dari luar DIY, berkas apa saja yang harus diunggah?
A: Pendataan pertama dari luar DIY dimulai 2 Juni 2020 dengan mengunggah Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Kartu Keluarga (KK).
Q: Apakah pendaftar di zona 2,3, dan 4 dapat masuk ke zona 1?
A: Bisa saja, tetapi hanya jika kuota di zona 1 belum terpenuhi.
Q: Apakah pendaftaran jalur prestasi dan zonasi dibuka bersamaan?
A: Iya, dibuka secara bersamaan.
Q: Apakah satu akun bisa melakukan dua aktivasi?
A: Tidak, hanya bisa login menggunakan satu akun dan memilih satu jalur saja. Jika tidak ada peluang, bisa login ulang dan mengganti jalur yang berpeluang sampai batas waktu yang telah ditentukan. Kesempatan merubah pilihan hanya 1 kali sehari sebelum hari terakhir seleksi pukul 23.59 WIB sesuai peluang yang ada. Jalur prestasi hanya untuk pendaftar di luar zona 1.
Q: Apakah pendaftar jalur afirmasi harus menggunakan surat keterangan dari Dinas Sosial?
A: Tidak perlu untuk pengajuan rekomendasi jalur afirmasi ke Dinas Sosial, siswa menggunakan bukti kepesertaan program-program penanganan keluarga tidak mampu yang sudah ada dari Dinas Sosial Kabupaten atau Kota dan Kemensos seperti: PKH, KMS, KKM, KKRM, DTKH atau BDT, dan lainnya yang sesuai dengan Dinas Sosial masing-masing.
Q: Berapa daya tampung jumlah siswa di PPDB SMA Negeri 3 Yogyakarta Tahun 2020?
A: Kuota daya tampung di SMA Negeri 3 Yogyakarta yaitu 252 siswa, dengan rincian sebagai berikut.
Q: Apakah pencabutan berkas dapat dilakukan secara online?
A: Apabila berkeinginan undur diri dari pendaftaran, tidak perlu ada pencabutan berkas.
Q: Jika ada calon peserta yang merasa peluang kecil pada jalur prestasi, bisakah pindah di jalur zonasi?
A: Ada kesempatan mengubah jalur dan pilihan sekolah maksimal pada hari kedua pukul 23.59 WIB.
Q: Bagaimana ketentuan input data siswa lulusan dalam dan luar DIY?
A: Ketentuannya sebagai berikut:
Baca Juga :
https://sma3jogja.sch.id/pengumuman/ppdb/
Apakah SMAN 3 menerima siswa pindahan dari luar kota?
Jika ada siswa dari sekolah lain (sesama SMA negeri di Jogja), akan pindah ke Padmanaba,berapa besar jumlah biaya yang harus dikeluarkan ?
Leave a Comment