Assalamu’alaikum Wr. Wb. Salam sejahtera bagi kita semua.
Berdasarkan Pergub No. 45 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DIY, disebutkan bahwa Permendikbud No. 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif memberikan kesempatan bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa.
Pertimbangan tersebut selanjutnya diatur dalam SOP PPDB Dikmensus Tahun 2021 Bab V Pasal 6 Poin (2) yang menjelaskan bahwa salah satu jenis pendaftaran adalah Kelas Inklusi dimana PPDB bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) memungkinkan dikembangkan potensinya dan tidak mengalami hambatan komunikasi, perilaku, dan intelektual atau akademik. Adapun ketentuan mengenai jadwal pelaksanaan PPDB Kelas Inklusi tercantum dalam Pasal 13, mulai dari waktu pendaftaran, seleksi, pengumuman, dan daftar ulang.
Petunjuk Teknis PPDB Online Tahun 2021:
• Calon peserta didik Kelas Inklusi akan mengisi daya tampung Jalur Afirmasi untuk kuota bagi calon peserta didik penyandang disabilitas paling banyak 2 (dua) peserta didik per rombongan belajar.
• Pengumuman PPDB Kelas Inklusi dilakukan di sekolah maupun secara daring/online di website http://ppdb.jogjaprov.go.id
Berikut Pengumuman PPDB Jalur Inklusi di SMA Negeri 3 Yogyakarta Tahun 2021:
SK Pengumuman PPDB Kelas Inklusi 2021
Terima kasih dan salam Padmanaba!
Recent Comments