SMAN 3 Yogyakarta School of Leadership
Wednesday, 29 Mar 2023
  • SMAN 3 Yogyakarta - School of Leadership
22 June 2022

Frequently Asked Questions (FAQ) PPDB SMA Negeri 3 Yogyakarta Tahun 2022

Wednesday, 22 June 2022 Kategori : Berita

Hallo adik-adik calon peserta didik baru.

Ada beberapa pertanyaan yang sering diajukan kepada Padmin tentang PPDB SMA Negeri 3 Yogyakarta tahun ajaran 2022/2023 dan berikut ini rangkumannya. Mari kita budayakan literasi bersama, ya.
Salam Padmanaba!

Berapa daya tampung PPDB SMA Negeri 3 Yogyakarta Tahun Ajaran 2022/2023?

Jawab:

No Peminatan Rombel Jumlah
1 MIPA (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam) 6 216
2 IPS (Ilmu Pengetahuan Sosial) 1 36
 Jumlah

 

 7  252

 

Apa persyaratan calon peserta didik baru?

Jawab:

1.    Memiliki ijazah/STTB tingkat SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat;

2.    Berusia setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022 yang dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir;

3.    Memiliki nilai rapor jenjang SMP/MTs/sederajat 5 (lima) semester.

Berapa kuota jalur PPDB Reguler?

Jawab:

1.   Jalur Zonasi, dengan kuota sebesar 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung sekolah (IPA : 119, IPS : 20);

2.   Jalur Afirmasi, dengan kuota sebesar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah (IPA : 43, IPS : 7);

3.   Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dengan kuota sebesar 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah (IPA : 11, IPS : 2);

4.   Jalur Prestasi, dengan kuota sebesar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah (IPA : 43, IPS : 7).

Bagaimana penentuan jalur zonasi?

Jawab:

Penentuan Zonasi didasarkan pada wilayah administrasi kelurahan/desa dengan mempertimbangkan populasi lulusan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat. Zonasi terbagi dalam Zona 1 (satu), Zona 2 (dua), Zona 3 (tiga), dan Zona 4 (empat) sesuai yang tercantum dalam Pergub DIY No. 17 Tahun 2022.

Sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili dan bertempat tinggal dalam radius 300 m dari titik koordinat sekolah.

Kapan batas akhir waktu perpindahan domisili atau KK untuk jalur zonasi?

Jawab:

Batas akhir waktu perpindahan domisili atau KK maksimal cut off 30 Juni 2021.

Bagaimana perhitungan jarak radius 300 m dari titik koordinat SMA Negeri 3 Yogyakarta?

Jawab:

Aplikasi hitung jarak radius 300 m dari SMA Negeri 3 Yogyakarta dapat dilihat melalui laman sma3jogja.sch.id/jarak

Apakah nilai tambahan prestasi dapat digunakan untuk jalur zonasi?

Jawab:

Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur zonasi dan memiliki prestasi non-akademik dapat diberikan penghargaan dalam bentuk nilai pada jumlah nilai gabungan.

Apakah setiap calon peserta didik wajib mengikuti ASPD?

Jawab:

Ya, ASPD wajib diikuti oleh seluruh calon peserta didik. Calon peserta didik baru sebelum tahun 2022 yang pernah mengikuti ASPD, maka dapat menggunakan hasil ASPD 2021.

Siapa saja yang dapat mendaftar jalur afirmasi?

Jawab:

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi:

1.    Calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

2.    Calon peserta didik disabilitas yang mendaftar pada kelas inklusi paling banyak 2 (dua) peserta didik per rombongan belajar.

Bagaimana pengurusan rekomendasi dan entri bukti dari keluarga tidak mampu?

Jawab:

1.    Dilaksanakan secara daring/online melalui laman https://ppdb.jogjaprov.go.id

2.    Calon siswa memfoto/scan dokumen dalam bentuk file PDF dan kemudian diunggah/diupload dalam sistem Verifikasi Dokumen Jalur Afirmasi. Calon siswa memilih pranala proses pengurusan rekomendasi sesuai dengan Kabupaten/Kota domisili masing-masing. Dokumen yang diunggah adalah:

a)    Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Pelajar.

b)   Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

3.    Admin Panitia DIY akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah oleh calon peserta didik.

Apa yang dimaksud dengan jalur perpindahan tugas orang tua?

Jawab:

Perpindahan Tugas OrangTua/Wali dari luar DIY ke dalam DIY dan Perpindahan Tugas OrangTua/Wali antar-kabupaten/kota dalam DIY yang diikuti perpindahan domisili orang tua/wali, dibuktikan dengan perpindahan KK dan surat/keputusan perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Kapan batas maksimal waktu perpindahan tugas orang tua?

Jawab:

Perpindahan tugas orang tua paling lama 4 tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB.

Apa prasyarat calon peserta didik mendaftar jalur prestasi?

Jawab:

1.    Calon peserta didik yang masuk melalui Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar Zona 1 (satu).

2.    Calon peserta didik yang memilih jalur Prestasi tidak dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur PPDB lainnya.

3.    Prasyarat calon peserta didik pada Jalur Prestasi memiliki Nilai Gabungan* paling sedikit 330 (tiga ratus tiga puluh).

Bagaimana langkah-langkah penambahan prestasi non-akademik?

Jawab:

1.     Dilaksanakan secara daring/online melalui laman https://ppdb.jogjaprov.go.id

2.     Calon pendaftar memfoto/scan dokumen sertifikat asli dalam bentuk file PDF dari hasil kejuaraan/lomba yang selanjutnya diunggah/diupload dalam sistem verifikasi dokumen prestasi PPDB.

3.     Admin panitia DIY akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah oleh calon peserta didik.

Berapa batas maksimal waktu untuk bukti prestasi yang dapat diajukan?

Jawab:

Bukti atas prestasi non-akademik diterbitkan paling lama 4 tahun sebelum pendaftaran PPDB.

Apa saja jenis prestasi yang dapat diajukan untuk penambahan nilai?

Jawab:

Berapa banyak pilihan peminatan yang dapat diambil oleh calon peserta didik?

Jawab:

Calon peserta didik dapat melakukan pilihan paling banyak 3 (tiga) pilihan peminatan (MIPA, IPS, Bahasa dan Budaya) dapat dalam satu sekolah atau sekolah yang berbeda, sesuai dengan daya tampung yang tersedia di masing-masing sekolah. Pilihan 1, 2 dan 3 harus dalam jalur yang sama (zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, atau prestasi).

Kapan batas akhir waktu perubahan pilihan peminatan?

Jawab:

Calon peserta didik baru dapat melakukan perubahan pilihan atau perubahan jalur sampai hari Selasa, tanggal 28 Juni 2022, pukul 23.59 WIB.

Bagaimana kriteria penentuan urutan seleksi?

Jawab:

1.    Urutan seleksi jalur zonasi dan afirmasi ditentukan berdasarkan pada:

a.     Zonasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik;

b.     Nilai gabungan

c.     Prioritas pilihan peminatan/sekolah; dan

d.     Pendaftar lebih awal.

2.    Urutan seleksi jalur perpindahan tugas orang tua dan prestasi ditentukan berdasarkan pada:

a.     Nilai gabungan

b.     Prioritas pilihan peminatan/sekolah; dan

c.     Pendaftar lebih awal

Kapan waktu penting pelaksanaan pendaftaran setelah prasyarat terpenuhi?

Jawab:

Pengajuan akun dan pengambilan token Selasa-Jumat, 21-24 Juni 2022
Pemilihan sekolah dan peminatan Senin-Rabu, 27-29 Juni 2022
Seleksi Senin-Kamis, 27-30 Juni 2022
Pengumuman Jumat, 1 Juli 2022 (Pukul 10.00 WIB)
Daftar Ulang Jumat, Senin-Rabu, 1, 4-6 Juli 2022

*

Mana saja yang termasuk Zona 1 SMA Negeri 3 Yogyakarta?

Jawab:

 

No

 

 

Kelurahan

 

Kecamatan

 

Kabupaten / Kota

1. Baciro Gondokusuman Yogyakarta
2. Bausasran Danurejan Yogyakarta
3. Bumijo Jetis Yogyakarta
4. Gowongan Jetis Yogyakarta
5. Gunung Ketur Pakualaman Yogyakarta
6. Klitren Gondokusuman Yogyakarta
7. Kotabaru Gondokusuman Yogyakarta
8. Muja Muju Umbulharjo Yogyakarta
9. Ngupasan Gondomanan Yogyakarta
10. Prawirodirjan Gondomanan Yogyakarta
11. Purwo Kinanti Pakualaman Yogyakarta
12. Semaki Umbulharjo Yogyakarta
13. Sosromenduran Gedongtengen Yogyakarta
14. Suryatmajan Danurejan Yogyakarta
15. Tahunan Umbulharjo Yogyakarta
16. Tegal Panggung Danurejan Yogyakarta
17. Terban Gondokusuman Yogyakarta

*Cek zonasi bisa melalui https://dikpora.jogjaprov.go.id/web/ppdb

Mana saja yang termasuk Zona 2 SMA Negeri 3 Yogyakarta?

Jawab:

 

No

 

 

Kelurahan

 

Kecamatan

 

Kabupaten / Kota

1. Caturtunggal Depok Sleman
2. Condongcatur Depok Sleman
3. Sinduadi Mlati Sleman
4. Cokrodiningratan Jetis Yogyakarta
5. Demangan Gondokusuman Yogyakarta
6. Kadipaten Kraton Yogyakarta
7. Karangwaru Tegalrejo Yogyakarta
8. Keparakan Mergangsan Yogyakarta
9. Kricak Tegalrejo Yogyakarta
10. Ngampilan Ngampilan Yogyakarta
11. Notoprajan Ngampilan Yogyakarta
12. Pakuncen Wirobrajan Yogyakarta
13. Pandeyan Umbulharjo Yogyakarta
14. Panembahan Kraton Yogyakarta
15. Patehan Kraton Yogyakarta
16. Pringgokusuman Gedongtengen Yogyakarta
17. Rejowinangun Kotagede Yogyakarta
18. Tegalrejo Tegalrejo Yogyakarta
19. Warungboto Umbulharjo Yogyakarta
20. Wirobrajan Wirobrajan Yogyakarta
21. Wirogunan Mergangsan Yogyakarta

*

Bagaimana contoh perhitungan nilai gabungan?

Jawab:

Gambaran perhitungan nilai gabungan adalah sebagai berikut:

*Perhitungan nilai gabungan dilakukan secara otomatis oleh sistem.

 

Sekretariat PPDB SMA Negeri 3 Yogyakarta

Facebook Comments Box

No Comments

Tinggalkan Komentar

 

Pengumuman

Diterbitkan :
Beasiswa Peserta Didik dan Putra-Putri Guru Karyawan serta Bantuan Kegiatan Peserta Didik SMA Negeri 3 Yogyakarta Tahun Ajaran 2021-2022
Sesuai dengan program kerja SMA Negeri 3 Yogyakarta tahun 2021/2022 untuk mendukung jaminan kelangsungan pendidikan..
Diterbitkan :
PENGUMUMAN PEMBAGIAN KELAS X SMAN 3 YOGYAKARTA TA. 2021/2020
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Salam sejahtera bagi kita semua. Berikut ini kami sampaikan Pengumuman Resmi tentang..
Diterbitkan :
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PPDB SMA NEGERI 3 YOGYAKARTA TAHUN AJARAN 2021/2022
Berikut ini secara resmi kami sampaikan Pengumuman Hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri..

MAP SEKOLAH

Kontak Padmin lewat WhatsApp ?