Hallo adik-adik calon peserta didik baru.
Ada beberapa pertanyaan yang sering diajukan kepada Padmin tentang PPDB SMA Negeri 3 Yogyakarta tahun ajaran 2022/2023 dan berikut ini rangkumannya. Mari kita budayakan literasi bersama, ya.
Salam Padmanaba!
Berapa daya tampung PPDB SMA Negeri 3 Yogyakarta Tahun Ajaran 2022/2023?
Jawab:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Apa persyaratan calon peserta didik baru?
Jawab: 1. Memiliki ijazah/STTB tingkat SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat; 2. Berusia setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022 yang dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir; 3. Memiliki nilai rapor jenjang SMP/MTs/sederajat 5 (lima) semester. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berapa kuota jalur PPDB Reguler?
Jawab: 1. Jalur Zonasi, dengan kuota sebesar 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung sekolah (IPA : 119, IPS : 20); 2. Jalur Afirmasi, dengan kuota sebesar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah (IPA : 43, IPS : 7); 3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dengan kuota sebesar 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah (IPA : 11, IPS : 2); 4. Jalur Prestasi, dengan kuota sebesar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah (IPA : 43, IPS : 7). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bagaimana penentuan jalur zonasi?
Jawab: Penentuan Zonasi didasarkan pada wilayah administrasi kelurahan/desa dengan mempertimbangkan populasi lulusan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat. Zonasi terbagi dalam Zona 1 (satu), Zona 2 (dua), Zona 3 (tiga), dan Zona 4 (empat) sesuai yang tercantum dalam Pergub DIY No. 17 Tahun 2022. Sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili dan bertempat tinggal dalam radius 300 m dari titik koordinat sekolah. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kapan batas akhir waktu perpindahan domisili atau KK untuk jalur zonasi?
Jawab: Batas akhir waktu perpindahan domisili atau KK maksimal cut off 30 Juni 2021. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bagaimana perhitungan jarak radius 300 m dari titik koordinat SMA Negeri 3 Yogyakarta?
Jawab: Aplikasi hitung jarak radius 300 m dari SMA Negeri 3 Yogyakarta dapat dilihat melalui laman sma3jogja.sch.id/jarak |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Apakah nilai tambahan prestasi dapat digunakan untuk jalur zonasi?
Jawab: Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur zonasi dan memiliki prestasi non-akademik dapat diberikan penghargaan dalam bentuk nilai pada jumlah nilai gabungan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Apakah setiap calon peserta didik wajib mengikuti ASPD?
Jawab: Ya, ASPD wajib diikuti oleh seluruh calon peserta didik. Calon peserta didik baru sebelum tahun 2022 yang pernah mengikuti ASPD, maka dapat menggunakan hasil ASPD 2021. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Siapa saja yang dapat mendaftar jalur afirmasi?
Jawab: Jalur afirmasi diperuntukkan bagi: 1. Calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. 2. Calon peserta didik disabilitas yang mendaftar pada kelas inklusi paling banyak 2 (dua) peserta didik per rombongan belajar. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bagaimana pengurusan rekomendasi dan entri bukti dari keluarga tidak mampu?
Jawab: 1. Dilaksanakan secara daring/online melalui laman https://ppdb.jogjaprov.go.id 2. Calon siswa memfoto/scan dokumen dalam bentuk file PDF dan kemudian diunggah/diupload dalam sistem Verifikasi Dokumen Jalur Afirmasi. Calon siswa memilih pranala proses pengurusan rekomendasi sesuai dengan Kabupaten/Kota domisili masing-masing. Dokumen yang diunggah adalah: a) Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Pelajar. b) Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota. 3. Admin Panitia DIY akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah oleh calon peserta didik. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Apa yang dimaksud dengan jalur perpindahan tugas orang tua?
Jawab: Perpindahan Tugas OrangTua/Wali dari luar DIY ke dalam DIY dan Perpindahan Tugas OrangTua/Wali antar-kabupaten/kota dalam DIY yang diikuti perpindahan domisili orang tua/wali, dibuktikan dengan perpindahan KK dan surat/keputusan perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kapan batas maksimal waktu perpindahan tugas orang tua?
Jawab: Perpindahan tugas orang tua paling lama 4 tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Apa prasyarat calon peserta didik mendaftar jalur prestasi?
Jawab: 1. Calon peserta didik yang masuk melalui Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar Zona 1 (satu). 2. Calon peserta didik yang memilih jalur Prestasi tidak dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur PPDB lainnya. 3. Prasyarat calon peserta didik pada Jalur Prestasi memiliki Nilai Gabungan* paling sedikit 330 (tiga ratus tiga puluh). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bagaimana langkah-langkah penambahan prestasi non-akademik?
Jawab: 1. Dilaksanakan secara daring/online melalui laman https://ppdb.jogjaprov.go.id 2. Calon pendaftar memfoto/scan dokumen sertifikat asli dalam bentuk file PDF dari hasil kejuaraan/lomba yang selanjutnya diunggah/diupload dalam sistem verifikasi dokumen prestasi PPDB. 3. Admin panitia DIY akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah oleh calon peserta didik. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berapa batas maksimal waktu untuk bukti prestasi yang dapat diajukan?
Jawab: Bukti atas prestasi non-akademik diterbitkan paling lama 4 tahun sebelum pendaftaran PPDB. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Apa saja jenis prestasi yang dapat diajukan untuk penambahan nilai?
Jawab: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berapa banyak pilihan peminatan yang dapat diambil oleh calon peserta didik?
Jawab: Calon peserta didik dapat melakukan pilihan paling banyak 3 (tiga) pilihan peminatan (MIPA, IPS, Bahasa dan Budaya) dapat dalam satu sekolah atau sekolah yang berbeda, sesuai dengan daya tampung yang tersedia di masing-masing sekolah. Pilihan 1, 2 dan 3 harus dalam jalur yang sama (zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, atau prestasi). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kapan batas akhir waktu perubahan pilihan peminatan?
Jawab: Calon peserta didik baru dapat melakukan perubahan pilihan atau perubahan jalur sampai hari Selasa, tanggal 28 Juni 2022, pukul 23.59 WIB. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bagaimana kriteria penentuan urutan seleksi?
Jawab: 1. Urutan seleksi jalur zonasi dan afirmasi ditentukan berdasarkan pada: a. Zonasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik; b. Nilai gabungan c. Prioritas pilihan peminatan/sekolah; dan d. Pendaftar lebih awal. 2. Urutan seleksi jalur perpindahan tugas orang tua dan prestasi ditentukan berdasarkan pada: a. Nilai gabungan b. Prioritas pilihan peminatan/sekolah; dan c. Pendaftar lebih awal |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kapan waktu penting pelaksanaan pendaftaran setelah prasyarat terpenuhi?
Jawab:
* |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mana saja yang termasuk Zona 1 SMA Negeri 3 Yogyakarta?
Jawab:
*Cek zonasi bisa melalui https://dikpora.jogjaprov.go.id/web/ppdb |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mana saja yang termasuk Zona 2 SMA Negeri 3 Yogyakarta?
Jawab:
* |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bagaimana contoh perhitungan nilai gabungan?
Jawab: Gambaran perhitungan nilai gabungan adalah sebagai berikut: *Perhitungan nilai gabungan dilakukan secara otomatis oleh sistem. |
Sekretariat PPDB SMA Negeri 3 Yogyakarta
Tinggalkan Komentar